Diduga Mark'up Pengelolaan Anggaran di Lapas Surulangun Menjadi Sorotan Awak Media


MURATARA LS– Pengelolaan anggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran Tahun Anggaran 2025 mendapat perhatian dari awak media yang berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari pihak Lapas.


Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, awak media berupaya menghubungi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/7/2026), guna meminta hak jawab dan penjelasan terkait penggunaan sejumlah anggaran negara di lingkungan Lapas tersebut.


Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari Kalapas atas pertanyaan yang telah disampaikan.


Adapun beberapa pos anggaran Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian antara lain:


* Pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Sumatera Selatan sebesar Rp2.350.600.000.

* Pengadaan bahan makanan narapidana Rayon II Sumatera Selatan sebesar Rp2.350.600.000.

* Pengadaan kebutuhan listrik Lapas Kelas III Surulangun Rawas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138.000.000.

* Pemeliharaan gedung dan bangunan kantor tidak bertingkat pada Lapas Kelas III Surulangun Rawas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp192.930.000.


Pengelolaan keuangan negara pada dasarnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.


Media menegaskan bahwa upaya konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari pihak Lapas Kelas III Surulangun Rawas memberikan penjelasan atau klarifikasi, media akan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Lapas Kelas III Surulangun Rawas belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang menjadi objek konfirmasi awak media. (NK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama